Nuzha Nuzha
STAIN Majene Jl. Balai Latihan Kerja, Totoli. Kec. Banggae. Kab. Majene. Provinsi Sulawesi Barat

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia Nuzha
AL-MUTSLA Vol. 1 No. 2 (2019): Jurnal Al Mutsla Desember 2019
Publisher : STAIN MAJENE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.837 KB) | DOI: 10.46870/jstain.v1i2.12

Abstract

Rumah tangga yang tidak mempunyai anak akan tidak sempurna keberadaannya. Demi memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti mengadopsi/mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarga maupun dari orang lain untuk dijadikan anak kandung Pada masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar. Pengangkatan anak/adopsi akan berdampak negatif pada keturunan, warisan dan sebagainya, misalnya menghapus nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, memberikan warisan kepada anak angkat padahal ada ahli waris lain yang berhak terhadap harta tersebut dan lain-lain yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
MENELUSURI PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA nuzha nuzha
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2020)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.969 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menelusuri peradilan agama di Indonesia, Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi, Hubungan antara praktek hukum Islam dengan agama Islam dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya. Oleh sebab itu, untuk membicarakan perkembangan hukum Islam di Indonesia erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia. Amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia. Terdapat perubahan yang cukup penting yaitu reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan pengadilan yang menetapkan perkara-perkara yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
PERANAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM DI PENGADILAN AGAMA KLAS IA PALU Nuzha Nuzha; Muhammad Ainun Najib
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.783 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim di Pengadilang Agama Klas IA Palu, lokasi penelitian ini fokus pada peranan Komisi Yudisial dalam mengawasi kode etik Hakim khususnya di Pengadilan Agama Klas IA Palu, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian field research kualitatif. Pada dasarnya, penelitian ini menjadi bahan masukan agar Komisi Yudisial meningkatkan pengawasan terhadap hakim secara berkesinambungan dengan membuka perwakilan Komisi Yudisial di setiap provinsi di Indonesia. Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palu diharapkan agar selalu menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan berpedoman kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR: Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar Alfian Alghifari; Nuzha Nuzha; Dwi Utami Hidaya Nur
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.49 KB) | DOI: 10.4790/jhki.v2i2.129

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami factor yang menjadi penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah/menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Implikasi dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menikah tepat waktu untuk melangsungkan perkawinan agar terwujudnya tujan perkawinan sesuai yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
SISTEM PENGAWASAN BADAN PERADILAN OLEH MAHKAMAH AGUNG Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 6, No 1 (2021): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v6i1.4343

Abstract

Abstract: The research discusses the concept of supervision carried out by the Supreme Court in realizing a clean judiciary.  The research method used is library research which is a search for library resources.  This resarch used the syar’i approach which is an approach to the provisions of Islamic teachings and a juridicial approach which is an approach to the main legal materials by examining theories, concept, principles and laws and regulations.  The research found an existanceof supervisory system that can be accomplished which consist of a self-control system, an In-Depth Control Systems which meant a supervisory system that accomplished by the leaderto his subordinates which performed by the supervisory apparatus specifically appointed in a work unit known as the Supervisory Body of the Supreme Court of the Republic of IndonesiaKeywords: Supervision, Self-Control Systems, In-Depth Control Systems, Functional Surveillance SystemsAbstrak: Penelitian tersebut membahas tentang konsep pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.  Metode penelitian yang digunakan yaitu yaitu library research merupakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka.  Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan syar’i merupakan pendekatan terhadap ketentuan dalam ajaran Islam dan pendekatan yuridis yaitu pendekatan terhadap bahan-bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas dan peraturan perundang-undangan.  Hasil penelitian yaitu terdapat sistem pengawasan yang dapat dilakukan yang terdiri dari sistem pengendalian diri yang merupakan pengawasan terhadap diri sendiri, sistem pengawasan melekat merupakan sistem pengawasan yang dilakukan pimpinan terhadap bawahannya yang dilakukan terus-menerus serta sistem pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan yang secara khusus ditunjuk dalam satuan kerja dikenal dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.Kata Kunci: Pengawasan, Sistem Pengendalian Diri, Sistem Pengawasan Melekat, Sistem Pengawasan Fungsional
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.4472

Abstract

Abstract: This Study examines the marriage arrangement as indicated by Islamic law and positive law in Indonesia. The exploration technique utilized is library research, which is a hunt of the writing identified with marriage arrangements. The methodology utilized is the syar'i approach, which is an Islamic lawful methodology and a juridical methodology, in particular a way to deal with the law, to be specific the Arrangement of Islamic Law, KUHPerdata, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The consequence of the examination is that the marriage understanding in Islamic law is completed by focusing on the arrangements of the syara which are then remembered for the Islamic Law Accumulation. Marriage arrangements in certain law in Indonesia are taken from the Common Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Keywords: Husband, wife, marriage agreement, Islamic law, positive law in Indonesia Abstrak: Penelitian tersebut membahas tentang perjanjian perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan yaitu library research yaitu penelusuran terhadap literatur-literatur yang berhubungan dengan perjanjian perkawinan.  Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan syar’i merupakan pendekatan hukum Islam dan pendekatan yuridis yaitu pendekatan terhadap Undang-undang yaitu Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Hasil penelitian yaitu perjanjian perkawinan dalam hukum Islam dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syara yang kemudian dimasukkan di dalam Kompilasi Hukum Islam.  Perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia diambil dari KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Suami, istri, Perjanjian perkawinan, hukum Islam, hukum positif di Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.4472

Abstract

Abstract: This Study examines the marriage arrangement as indicated by Islamic law and positive law in Indonesia. The exploration technique utilized is library research, which is a hunt of the writing identified with marriage arrangements. The methodology utilized is the syar'i approach, which is an Islamic lawful methodology and a juridical methodology, in particular a way to deal with the law, to be specific the Arrangement of Islamic Law, KUHPerdata, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The consequence of the examination is that the marriage understanding in Islamic law is completed by focusing on the arrangements of the syara which are then remembered for the Islamic Law Accumulation. Marriage arrangements in certain law in Indonesia are taken from the Common Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Keywords: Husband, wife, marriage agreement, Islamic law, positive law in Indonesia Abstrak: Penelitian tersebut membahas tentang perjanjian perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan yaitu library research yaitu penelusuran terhadap literatur-literatur yang berhubungan dengan perjanjian perkawinan.  Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan syar’i merupakan pendekatan hukum Islam dan pendekatan yuridis yaitu pendekatan terhadap Undang-undang yaitu Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Hasil penelitian yaitu perjanjian perkawinan dalam hukum Islam dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syara yang kemudian dimasukkan di dalam Kompilasi Hukum Islam.  Perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia diambil dari KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Suami, istri, Perjanjian perkawinan, hukum Islam, hukum positif di Indonesia
SISTEM PENGAWASAN BADAN PERADILAN OLEH MAHKAMAH AGUNG Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 6, No 1 (2021): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v6i1.4343

Abstract

Abstract: The research discusses the concept of supervision carried out by the Supreme Court in realizing a clean judiciary.  The research method used is library research which is a search for library resources.  This resarch used the syar’i approach which is an approach to the provisions of Islamic teachings and a juridicial approach which is an approach to the main legal materials by examining theories, concept, principles and laws and regulations.  The research found an existanceof supervisory system that can be accomplished which consist of a self-control system, an In-Depth Control Systems which meant a supervisory system that accomplished by the leaderto his subordinates which performed by the supervisory apparatus specifically appointed in a work unit known as the Supervisory Body of the Supreme Court of the Republic of IndonesiaKeywords: Supervision, Self-Control Systems, In-Depth Control Systems, Functional Surveillance SystemsAbstrak: Penelitian tersebut membahas tentang konsep pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang bersih.  Metode penelitian yang digunakan yaitu yaitu library research merupakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka.  Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan syar’i merupakan pendekatan terhadap ketentuan dalam ajaran Islam dan pendekatan yuridis yaitu pendekatan terhadap bahan-bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas dan peraturan perundang-undangan.  Hasil penelitian yaitu terdapat sistem pengawasan yang dapat dilakukan yang terdiri dari sistem pengendalian diri yang merupakan pengawasan terhadap diri sendiri, sistem pengawasan melekat merupakan sistem pengawasan yang dilakukan pimpinan terhadap bawahannya yang dilakukan terus-menerus serta sistem pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan yang secara khusus ditunjuk dalam satuan kerja dikenal dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.Kata Kunci: Pengawasan, Sistem Pengendalian Diri, Sistem Pengawasan Melekat, Sistem Pengawasan Fungsional
Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10598

Abstract

Abstract: This research examines the nullification of marriage based on Islamic and positive laws in Indonesia where the purpose of the research to detect the nullification of marriage based on these two kinds of law in Indonesia. It is a normative juridical. The result of the research depicts that the nullification of marriage based on Islamic law, namely, the cancellation of marriage (fasakh) due to the requirements which are not fulfilled when the marriage ceremony is held, then, it is cancelled because of the reasons that come after the marriage contract, next, the marriage held by the guardian with the prospective groom who are not a mate such as slaves with free people or adulterer with cared people, husbands “suspending” wives, do not return their wives to their parents , not make a living and wives are not willing, poor husbands are watched by trusted witnesses therefore they are unable to provide a living, it is annulled (fasakh) because of blemish area (skin patches), insanity, leprosy, infectious diseases such as syphilis, tuberculosis and others, it can be cancelled also due to the flesh grows on the genitalia of woman which obstruct the purpose of marriage (intercourse), another reason is because of ‘anah (penis doesn’t work for intercourse).  Besides, the nullification marriage according to positive law in Indonesia, it is regulated by law number 1 of 1974 about marriage articles 22 to 28 and the compilation of Islamic law in chapter XI sections 70 to 76. The implementing of regulation is designed in government regulation number 9 of 1975 in chapter IV article 37 and 38.  Article 22 of law number 1 of 1974 referring to marriage which states that it can be annulled if the parties do not meet the requirements to launch a marriage.Keywords: Nullification of Marriage, Islamic Law, Positive Law Abstrak: Penelitian tersebut membahas tentang pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dengan tujuan penelitian untuk mengetahui pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.  Penelitian tersebut merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan menurut hukum Islam yaitu batalnya perkawinan (fasakh) karena syarat yang tidak terpenuhi saat dilangsungkan akad nikah, batalnya perkawinan (fasakh) karena sebab yang datang setelah akad nikah, perkawinan yang diadakan oleh wali dengan calon mempelai laki-laki yang bukan jodoh misalnya budak dengan orang yang merdeka atau pezina dengan orang yag terpelihara dan lain-lain, suami “menggantung” istri, tidak memulangkan istri ke orang tua dan tidak pula memberikan nafkah dan istri tidak rela, suami miskin yang disaksikan oleh saksi yang dapat dipercaya sehingga tidak sanggup memberi nafkah, batalnya perkawinan (fasakh) karena balak (penyakit belang kulit), batalnya perkawinan (fasakh) karena gila, batalnya perkawinan (fasakh) karena kusta, batalnya perkawinan (fasakh) karena penyakit menular, seperti sipilis, TBC dan lain-lain, batalnya perkawinan (fasakh) karena daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh), batalnya perkawinan (fasakh) karena ‘anah (zakar tidak berfungsi untuk bersetubuh), sedangkan pembatalan perkawinan menurut hukum positif di Indonesia Pembatalan perkawinan diatur Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 dan Kompilasi Hukum Islam pada Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. Peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pada Bab IV Pasal 37 dan Pasal 38.  Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif
Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Nuzha Nuzha
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10598

Abstract

Abstract: This research examines the nullification of marriage based on Islamic and positive laws in Indonesia where the purpose of the research to detect the nullification of marriage based on these two kinds of law in Indonesia. It is a normative juridical. The result of the research depicts that the nullification of marriage based on Islamic law, namely, the cancellation of marriage (fasakh) due to the requirements which are not fulfilled when the marriage ceremony is held, then, it is cancelled because of the reasons that come after the marriage contract, next, the marriage held by the guardian with the prospective groom who are not a mate such as slaves with free people or adulterer with cared people, husbands “suspending” wives, do not return their wives to their parents , not make a living and wives are not willing, poor husbands are watched by trusted witnesses therefore they are unable to provide a living, it is annulled (fasakh) because of blemish area (skin patches), insanity, leprosy, infectious diseases such as syphilis, tuberculosis and others, it can be cancelled also due to the flesh grows on the genitalia of woman which obstruct the purpose of marriage (intercourse), another reason is because of ‘anah (penis doesn’t work for intercourse).  Besides, the nullification marriage according to positive law in Indonesia, it is regulated by law number 1 of 1974 about marriage articles 22 to 28 and the compilation of Islamic law in chapter XI sections 70 to 76. The implementing of regulation is designed in government regulation number 9 of 1975 in chapter IV article 37 and 38.  Article 22 of law number 1 of 1974 referring to marriage which states that it can be annulled if the parties do not meet the requirements to launch a marriage.Keywords: Nullification of Marriage, Islamic Law, Positive Law Abstrak: Penelitian tersebut membahas tentang pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dengan tujuan penelitian untuk mengetahui pembatalan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.  Penelitian tersebut merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan menurut hukum Islam yaitu batalnya perkawinan (fasakh) karena syarat yang tidak terpenuhi saat dilangsungkan akad nikah, batalnya perkawinan (fasakh) karena sebab yang datang setelah akad nikah, perkawinan yang diadakan oleh wali dengan calon mempelai laki-laki yang bukan jodoh misalnya budak dengan orang yang merdeka atau pezina dengan orang yag terpelihara dan lain-lain, suami “menggantung” istri, tidak memulangkan istri ke orang tua dan tidak pula memberikan nafkah dan istri tidak rela, suami miskin yang disaksikan oleh saksi yang dapat dipercaya sehingga tidak sanggup memberi nafkah, batalnya perkawinan (fasakh) karena balak (penyakit belang kulit), batalnya perkawinan (fasakh) karena gila, batalnya perkawinan (fasakh) karena kusta, batalnya perkawinan (fasakh) karena penyakit menular, seperti sipilis, TBC dan lain-lain, batalnya perkawinan (fasakh) karena daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (bersetubuh), batalnya perkawinan (fasakh) karena ‘anah (zakar tidak berfungsi untuk bersetubuh), sedangkan pembatalan perkawinan menurut hukum positif di Indonesia Pembatalan perkawinan diatur Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 dan Kompilasi Hukum Islam pada Bab XI Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. Peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pada Bab IV Pasal 37 dan Pasal 38.  Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif