Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi transendental, data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan berdasarkan empat konsep utama fenomenologi Husserl, yaitu epoche, noema, noesis, dan intuisi makna esensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak petani tidak muncul dari pemahaman hukum secara reflektif, melainkan terbentuk melalui struktur sosial, tradisi lokal, dan arahan dari aparatur desa. Kesadaran pajak bersifat pasif dan kabur, lebih dipengaruhi oleh norma sosial daripada pengetahuan hukum formal. Dengan demikian, kepatuhan pajak di desa ini lebih mencerminkan adaptasi terhadap norma lokal daripada hasil internalisasi terhadap sistem perpajakan negara. Temuan ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak perlu mempertimbangkan pendekatan yang kontekstual dan berbasis budaya lokal.
Copyrights © 2025