Jurnal ini membahas tentang Pemikiran Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah Tentang Cara Penyusuan (Raá¸Ä’ah) yang Menimbulkan Hubungan Mahram (Studi Perbandingan Hukum). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pendapat antara Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah terkait dengan cara penyusuan (raá¸Ä’ah) yang bisa menimbulkan hubungan mahram. Serta metode istinbat yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Qudamah.Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian pustaka (library research) yang menggunakan metode pendekatan historis dan pendekatan uá¹£ul fiqh dengan menggunakan berbagai macam informasi dari bahan-bahan pustaka, yang pengambilan datanya melalui kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Dan menggunakan teknik analisis data komparatif dan konten analisis isi (content analysis).Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pendapat Ibnu Hazm, hukum penyusuan (raá¸Ä’ah) hanya berlaku jika dilakukan dengan penyusuan langsung, apabila melalui air susu perah, menurutnya tidak menimbulkan hubungan mahram dan tidak ada larangan untuk saling menikahi. Ibnu Hazm berpendapat bahwa al-Qur’an dan hadis tidak melarang pernikahan tersebut kecuali kata (raá¸Ä’ah) yang disebutkan di dalam QS al-NisÄ’/4: 23 yang artinya penyusuan saja. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat bahwa dengan meminumkan air susu perah sama hukumnya dengan penyusuan secara langsung (raá¸Ä’ah) sehingga keduanya bisa menimbulkan hubungan mahram. Yang melatarbelakangi perbedaan pendapat ini dikarenakan, Ibnu Hazm cenderung memaknai kata (raá¸Ä’ah) secara tekstual, sedangkan Ibnu Qudamah memaknai kata (raá¸Ä’ah) jauh lebih luas dengan menganalogikan penyusuan melalui air susu perah dengan penyusuan secara langsung. Sehingga bisa menimbulkan hubungan mahram.Â
Copyrights © 2025