Artikel ini membahas tentang efektivitas strategi sertifikasi tanah wakaf di Kab. Tulang. Pada hal ini, mengkaji fokus permasalahan terkait dengan proses sertifikasi tanah wakaf, strategi pemerintah dalam proses sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan efektif dan faktor pendukung serta faktor penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kab. Tulang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses dan strategi sertifikasi tanah wakaf di Kab. Bone, serta menerbitkan peran Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan strategi oleh pihak yang berwenang dalam upaya mengefektivitaskan strategi sertifikasi tanah wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan strategi oleh pihak yang berwenang dalam upaya mengefektivitaskan strategi sertifikasi tanah wakaf. Untuk itu, pihak Kementerian Agama Kab. Bone melakukan kordinasi dengan Kantor Urusan Agama untuk melakukan pendataan tanah akaf yang tidak bersertifikat dan kemudian akan membentuk forum nir, guna memberikan pemahaman kepada ni atau masyarakat setempat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf tidak terlepas dari beberapa keluhan dan hambatan yang mengakibatkan kurang efektifnya sertifikasi tanah waka khususnya di Kab. Tulangnya, antara lain: kurangnya pemahaman pihak nir hingga masyarakat terkait pentingnya sertifikasi, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa proses sertifikasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang banyak, serta prosedur sertifikasi yang dianggap sulit dan tidak mudah. Kata Kunci: Strategi; Sertifikasi; Tanah Wakaf
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025