Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak hukum pengangkatan anak dalam skistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan literatur atau kepustakaan sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitif karena sumber data maupun hasil penelitian berupa deskripsi kata-kata. Pendekatan ini merujuk pada metode yang digunakan untuk menggali dan menganalisis informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, jurnal, laporan, dokumen, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak angkat merupakan suatu perbuatan hukum, maka dari itu harus melalui prosedur yang sah. Kadudukan anak angkat dalam sistem hukum islam tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat tidak menjadi ahli waris namun mereka mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian. sedangkan dalam hukum positif ditetapkan bahwa anak angkat memeperoleh kedudukan yang sama sebagai anak kandung, sehingga anak angkat manjadi ahli waris orang tua angkat.
Copyrights © 2025