Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sewa kolam pemancingan ikan berdasarkan perspektif hukum islam. Metode yang digunakan yakni studi pustaka (library research), yakni dengan menghimpun dan menganalisis sumber-sumber literatur seperti jurnal ilmiah dan dokumen terkait hukum islam. Dari hasi analisis ditemukan bahwa praktik penyewaan kolam pemancingan secara umum diperbolehkan dalam islam selama terpenuhi syarat dan rukun akad sewa, seperti kejelasan objek sewa, waktu penyewaan, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) atau maisir (penipuan). Berdasarkan hasil penelitian terdahulu diperoleh bahwa terkadang masih ditemukan ketidakjelvsan manfaat yang diperoleh penyewa yang dapat menimbulkan keraguan dalam keabsahan akad. Oleh karena itu, pihak penyewa dan pemilik kolam perlu memahami serta menerapkan ketentuan fiqih muamalah sesuai dengan perspektif hukum Islam.
Copyrights © 2025