Pemikiran hukum Imam Syafi'i (150 H/767 M - 204 H/820 M) merupakan salah satu kontribusi besar dalam sejarah hukum Islam, terutama dalam pembentukan Mazhab Syafi'i, yang telah menjadi rujukan utama dalam fiqh Islam. Pemikiran beliau dalam bidang ushul fiqh (prinsip-prinsip dasar hukum Islam) dan fiqh (aplikasi praktis dari hukum Islam) menunjukkan kedalaman intelektual dan metodologi yang sistematis dalam memahami teks-teks agama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek filosofis dari pemikiran hukum Imam Syafi'i, serta dampaknya terhadap perkembangan Mazhab Syafi'i dan dinamika hukum Islam secara lebih luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis Pembahasan ini dilakukan dengan menyoroti metode istinbat (penarikan hukum) dan pemikiran hukum Imam Syafi`i lainnya yang dikembangkan oleh Imam Syafi'i dan bagaimana hal ini berpengaruh terhadap perkembangan fiqh Islam, baik pada masa beliau maupun di era modern. Pemikiran hukum Imam Syafi'i juga memberikan keseimbangan yang penting antara tradisi dan modernitas. Mazhab Syafi'i memiliki pendekatan yang konservatif dalam menjaga keaslian ajaran Islam, tetapi dengan struktur yang sangat sistematik dan logis, prinsip-prinsip fiqh Syafi'i juga memberikan ruang untuk berkembang. Hal ini menjadikan Mazhab Syafi'i tidak hanya relevan dengan tradisi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain pengaruhnya yang besar dalam dunia pendidikan, eksistensi Mazhab Syafi’i juga tercermin dalam praktik ibadah dan tata cara keagamaan yang banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025