Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dilakukan untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi pasar. Penghentian sementara ini juga harus dimengerti dalam konteks memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki landasan hukum yang berlaku dan memberikan pelindungan yang memadai bagi investor. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait bagaimana peran negara dalam trading halt di Bursa Efek Indonesia dan bagaimana pelindungan terhadap investor ketika terjadi trading halt di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkenaan dengan kebijakan dan mekanisme penghentian perdagangan sementara dan pelindungan investor ketika terjadi penghentian sementara perdagangan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran negara dalam trading halt di Bursa Efek Indonesia terwujud dengan dibuatnya beberapa regulasi yaitu Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa dalam Kondisi Darurat, Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Pelindungan terhadap investor ketika terjadi trading halt dilakukan dengan memberikan waktu jeda agar investor dapat mencerna informasi secara rasional dan menghindari panic selling.
Copyrights © 2025