Perkembangan teknologi menjadi semakin masif di kehidupan manusia. Teknologi membawa begitu banyak kemanfaatan yang dapat manusia rasakan dan gunakan. Akan tetapi, teknologi juga datang dengan hal-hal negatif. Pada tanggal 20 Juni 2024, server PDNS2 yang berada di Surabaya, mengalami serangan siber yang diidentifikasi sebagai serangan siber ransomware buatan kelompok peretas Brain Cipher. Terdapat beberapa permasalahan yang muncul dari kasus tersebut. Pertama, adanya tidak jelasan mengenai siapa lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap insiden siber ini. Kedua, adanya ego-sektoral terhadap penyelenggaraan keamanan siber di Indonesia. Ketiga, terdapat kekosongan hukum terkait keamanan siber yang menyeluruh termasuk pengaturan teknis mengenai pengelolaan PDNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan sinergitas, kekosongan hukum serta kejelasan tanggung jawab yang berimplikasi pada lemahnya praktik pengamanan di bidang siber di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI wajib untuk bersama-sama melakukan pengamanan siber secara bersama-sama guna memenuhi hak privasi warga negaranya.
Copyrights © 2025