Beberapa negara menghadapi permasalahan gizi atau malnutrisi pada anak usia sekolah dan permasalahan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah Indonesia membentuk Badan Gizi Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional, dengan program “Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengungkap bagaimana Implementasi Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional di SDN 3 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 3 Kepanjen, Kabupaten Malang telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan belum ada regulasi tertulis khusus terkait implementasi MBG. Faktor pendukungnya adalah 1) kebijakan pemerintah, 2) kebijakan satuan pendidikan. Faktor penghambatnya adalah 1) Keterbatasan anggaran, dan 2) Tata kelola pendidikan yang belum optimal.
Copyrights © 2025