Penelitian ini mengkaji aspek yuridis dan akuntansi implementasi pajak karbon di Indonesia pada tahun 2025, dengan fokus pada tantangan kepatuhan dan persyaratan pelaporan keuangan yang dihadapi dunia usaha pasca penerapan. Menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan penelitian yuridis normatif dan empiris, studi ini menganalisis kerangka hukum kebijakan pajak karbon di Indonesia dan mengevaluasi standar akuntansi untuk transaksi terkait karbon. Temuan mengungkapkan beberapa tantangan dalam fase implementasi, termasuk masalah pemantauan teknis, kompleksitas administratif, dampak finansial terhadap profitabilitas, dan integrasi dengan sistem pelaporan pajak yang ada. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan spesifik sektor, terutama untuk industri padat karbon dan UKM dengan sumber daya terbatas. Studi ini menyimpulkan bahwa implementasi efektif memerlukan penyempurnaan regulasi, penguatan standar akuntansi, dan strategi kepatuhan proaktif bagi dunia usaha, dengan menekankan perlunya harmonisasi antara kebijakan lingkungan dan perpajakan untuk mencapai target pengurangan emisi Indonesia dan komitmen Net Zero Emission.
Copyrights © 2025