Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, memiliki tingkat migrasi tenaga kerja yang tinggi, dengan 462 orang atau sekitar 15% dari total tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Meskipun memberikan kontribusi ekonomi, migrasi ini juga menimbulkan masalah seperti kegagalan keberangkatan, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, deportasi, dan risiko tindak kriminal. Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, tim Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga melaksanakan program pelatihan dan pendampingan kepada aparat desa dan pemangku kepentingan terkait. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Pekerja Migran, menggunakan pendekatan action research dan kerangka Capacity Development dari UNDP. Hasilnya, aparat desa bersama pemangku kepentingan berhasil merancang peraturan yang akan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja migran. Dampak nyata dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyusun regulasi serta terbentuknya komitmen yang lebih kuat untuk melindungi pekerja migran di Desa Arjowilangun.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025