Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM)
Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman

Revolusi Pembayaran Digital: Legitimasi Uang Elektronik dalam Fikih Muamalah

Abdillah, Muhammad (Unknown)
Syauqi, Muhammad (Unknown)
Abdul Mutalib, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2025

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah uang elektronik (e-money). Uang elektronik menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam bertransaksi, namun juga memunculkan tantangan baru dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum penggunaan uang elektronik menurut prinsip-prinsip syariah. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, dengan kajian literatur dari sumber fikih klasik, fatwa kontemporer, dan regulasi moneter terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa uang elektronik diperbolehkan dalam Islam dengan syarat transaksi tersebut memenuhi prinsip kejelasan akad, adanya kerelaan antara pihak yang bertransaksi, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Selain itu, aspek keamanan dan transparansi dalam penggunaan uang elektronik juga menjadi pertimbangan penting agar tidak menimbulkan mudarat. Studi ini menegaskan pentingnya pengembangan sistem uang elektronik yang berbasis syariah untuk mendukung kebutuhan transaksi modern umat Muslim tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kejujuran, dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Dengan demikian, uang elektronik dapat menjadi solusi pembayaran digital yang sejalan dengan tuntunan fikih muamalah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JESM

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM) adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada studi dan penelitian dalam bidang ekonomi syariah. Jurnal ini menyediakan platform bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian mereka mengenai berbagai aspek ekonomi syariah, termasuk ...