Berdasarkan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Mut’ah Dalam Perceraian Yang Diajukan Oleh Istri Menurut KHI Dan Fiqh. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (yuridis approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (j), mut’ah didefinisikan sebagai pemberian suami berupa uang, barang, atau benda lainnya kepada istri yang telah dijatuhi talak. Menurut penulis mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Jika seorang istri menggugat cerai suaminya maka mantan istri tersebut tidak mendapatkan hak mut’ah.
Copyrights © 2025