Penulisan ini mengkaji tanggung jawab hukum korporasi pertambangan terhadap kerusakan lingkungan dalam UU/Perpu Cipta Kerja, melalui studi kasus banjir bandang yang mengakibatkan kerugian atas areal persawahan seluas 43 hektar di Desa Bongkaras, Kabupaten Dairi yang diakibatkan oleh kelalaian PT Dairi Prima Mineral dalam menutup lubang bor selama masa eksplorasi. Para penggugat dalam perkara ini merupakan “Masyarakat yang Terkena Dampak Langsung” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PERPU No. 2 Tahun 2022, yang mensyaratkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis literatur, perundang-undangan, dan putusan pengadilan guna mengetahui apa tanggung jawab hukum korporasi pertambangan terhadap lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait kelalaian operasional pertambangan.
Copyrights © 2025