Jurnal ini membahas regulasi dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Perbankan berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit, terutama kepada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya OJK, yang berdiri sejak 2008, diharapkan pengawasan perbankan menjadi lebih efektif dan efisien. Regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, mengumpulkan informasi dari sumber-sumber literasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta perlindungan konsumen, guna memastikan sistem perbankan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025