Kejahatan pemalsuan surat sebagai tindak pidana telah menjadi kekhawatiran masyarakat karena mengakibatkan kerugian. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah perspektif hukum positif pada putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky, serta hambatan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertanggung jawaban pidana kasus pemalsuan surat pada putusan nomor 7/Pid.B/2024/PN Pky yang ditetapkan hakim Pengandilan Negeri Pasangkayu bagi terdakwa sesuai dengan hukum positif yang berlaku berlandaskan pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara bagi Terdakwa selama satu tahun dan enam bulan; dan (2) hambatan pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan surat, berdaraskan teori Friedman, mencakup kelemahan substansi hukum berupa perumusan Pasal 263 KUHP belum spesifik, kesulitan pembuktian kerugian, dan vonis terlalu ringan. Kelamahan struktur hukum ialah kurangnya koordinasi diantara penegak hukum, dan terbatasnya fasilatas pendukung. Hambatan kultur hukum yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan solusinya merevisi Pasal 263 KUHP, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Penelitian memiliki implikasi penting terhadap pengembangan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemalsuan surat.
Copyrights © 2025