Penelitian ini menganalisis penerapan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Penelitian ini mengkaji proses implementasi, kendala, dan strategi penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Boalemo. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memitigasi sengketa pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris , penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai kendala signifikan, seperti rendahnya antusiasme masyarakat akibat keengganan membayar BPHTB dan kurangnya pemahaman , masalah batas tanah yang tidak jelas , ketidaklengkapan syarat administrasi , dan ketidakhadiran pemilik tanah saat pengukuran. Kendala-kendala ini secara substantif menghambat tujuan utama program untuk mitigasi sengketa. Strategi penyelesaian yang diidentifikasi meliputi kolaborasi intensif dengan pemerintah daerah untuk sosialisasi dan advokasi kebijakan keringanan BPHTB, pelibatan aktif aparat desa dalam mengingatkan warga dan membantu kelengkapan administrasi , serta peningkatan komunikasi dengan pemilik tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prosedur PTSL telah dijalankan, keberhasilan mitigasi sengketa sangat bergantung pada penyelesaian hambatan sosio-ekonomi dan administratif di tingkat masyarakat.
Copyrights © 2025