Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Brigade Mobil (Brimob) dalam menangani konflik sosial di Kalimantan Timur dari perspektif pasal 13 dan 14 UU No. 2 tahun 2002. Sebagai satuan elit Polri, Brimob memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti kerusuhan massa dan konflik horizontal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Brimob diatur Pasal 13 dan 14 UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap terkait, namun dalam praktiknya masih terdapat potensi penyimpangan, seperti penggunaan kekerasan berlebihan dan kurangnya akuntabilitas. Faktor-faktor seperti kompleksitas konflik agraria, sengketa etnis, serta pembangunan IKN memperberat tantangan operasional Brimob. Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, pelatihan personel tentang HAM, serta reformasi kepolisian agar lebih profesional dan berbasis pada supremasi hukum. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan transparansi, netralitas, dan perlindungan hak asasi masyarakat dalam penanganan konflik sosial di Kalimantan Timur.
Copyrights © 2025