Setiap institusi memiliki peran dan kewenangan saling terkait dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat. Namun, kompleksitas ini sering kali menimbulkan tantangan, terutama ketika terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Keseimbangan kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi isu krusial dalam sistem peradilan pidana, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas kasus-kasus modern. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas Dominus Litis dalam menjaga keseimbangan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia dan dampak penerapan asas Dominus Litis terhadap sinergi Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini adalah Penerapan asas Dominus Litis berperan strategis dalam menjaga keseimbangan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian, namun masih dihadapkan pada tantangan seperti perbedaan persepsi, minimnya koordinasi, dan tekanan eksternal yang menghambat efektivitas sistem peradilan pidana. Diperlukan langkah inovatif seperti pelatihan bersama, pemanfaatan teknologi, dan reformasi struktural untuk memperkuat sinergi kedua institusi guna menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap tantangan modern.
Copyrights © 2025