Ekstradisi dan MLA merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan. Sehingga central authority dalam urusan ekstradisi dan MLA harus dilaksanakan oleh lembaga yang tidak sekedar melaksanakan transmitter authority (lembaga yang meneruskan permintaan) namun juga lembaga yang berwenang (competent authority) khususnya wewenang di bidang penuntutan. Penelitian ini berfokus pada analisis kedudukan Kejaksaan sebagai central authority dalam pelaksanaan urusan ekstradisi dan MLA. Penelitian ini bertujuan sebagai bahan rekomendasi bagi pembaruan KUHAP maupun pembentukan atau perubahan undang-undang tentang ekstradisi dan MLA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan central authority dalam urusan ekstradisi dan MLA yang selama ini dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM jo. Ditjen AHU bertentangan dengan UUD 1945 karena Menteri Hukum dan HAM jo. Ditjen AHU bukanlah lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pidana (penuntutan), perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan intelijen merupakan lembaga yang mampu mengakomodir konsep transmitter authority dan competent authority dalam satu lembaga melalui jaksa sehingga pelaksanaan ekstradisi dan MLA dapat diproses dengan cepat, efisien dan memenuhi aspek yuridis, baik formil maupun materil (tidak sekedar administratif). Kejaksaan sebagai central authority merupakan bentuk pelaksanaan urusan ekstradisi dan MLA yang terpadu satu pintu (one gate integrated service).
Copyrights © 2025