Perkembangan teknologi memunculkan fenomena kejahatan siber yang hingga saat ini sangat masif terjadi. Kejahatan siber telah berkembang dalam beragam jenis. Kecanggihan teknologi memungkinkan kejahatan siber dilakukan dengan beragam alat dan cara, sehingga sulit untuk dilakukan penanganannya dalam logika sistem pembuktian konvesional sebagaimana saat ini berlaku. Penelitian ini menjelaskan bagaimana sistem pembuktian negatif tidak dapat digunakan untuk penegakan hukum yang efektif atas kejahatan siber dan sekaligus menjelaskan bagaimana sistem pembuktian terbalik perlu dimaksimalkan dalam pengaturannya pada hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini menemukan potensi diberlakukannya sistem pembuktian terbalik tanpa mengurangi perlindungan atas hak-hak terduga pelaku atau terdakwa dengan syarat integrasi proses penegakan hukum dengan sistem teknologi itu sendiri. Penelitian ini berkesimpulan bahwa proses penegakan hukum perlu mempertimbangkan penguatan kapasitas tekonologi pada kepolisian and kejaksaan serta penggunaan teknik pembuktian forensik digital dengan beragam jenis dan bentuknya. Penelitian ini juga mengusulkan bahwa pengaturan mengenai sistem pembuktian terbalik perlu diatur dalam KUHAP mendatang.
Copyrights © 2025