RUU KUHAP masuk Prolegnas 2025 telah membuka diskusi, salahsatunya tidak tersedianya mekanisme restorative justice. Padahal, terjadi disharmonisasi yang berpotensi menciptakan pertentangan norma antara institusi. Untuk itu, peluang untuk penataan restorative justice dalam RUU KUHAP diyakini akan menjawab isu pertentangan norma itu. Apalagi penataan itu dilakukan terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi daripada Perja maupun Perpol. Artikel ini akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) guna memecahkan pertentangan norma itu dan menawarkan rekomendasi untuk penataan mekanisme. Hasil menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan acara pemeriksaan cepat, namun terdapat Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang dapat menjadi ruang mekanisme restorative justice sebagai proses. Peluang mekanisme restorative justice diterapkan dan dilakukan penataan dalam RUU KUHAP berbasis mix penal-nonpenal dan asas publistas, dapat memberi manfaat.
Copyrights © 2025