Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia masih bersifat abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak dilihat sebagai perbuatan menyerang kepentingan hukum seseorang tetapi hanya dilihat sebagai pelanggaran norma atau tertib hukum semata. Sehingga dalam perkembangannya penegakan hukum pidana di masa yang akan datang harus lebih memperhatikan hak-hak dari korban kejahatan diantaranya dengan pemberian ganti rugi. Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah dalam penelitian ini mempertanyakan tentang pengaturan ganti rugi dalam KUHP Baru serta perbandingannya dengan Ganti rugi dalam KUHPerdata. Prospek pidana ganti rugi dalam politik hukum pidana di Indonesia serta perbandingannya dengan kosep ganti rugi dalam KUHPerdata adalah hal yang akan penulis gali dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prospek pidana ganti rugi dalam politik hukum pidana Indonesia perspektif KUHP Baru telah menempatkan korban sebagai subjek hukum yang sangat penting. (2) Pada sengketa perdata, ganti rugi menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan karena berkaitan langsung dengan pemulihan hak-hak korban. Ganti rugi dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi korban sebelum terjadinya kerugian yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pihak lain.
Copyrights © 2025