Isu mengenai kekerasan seksual terus berkembang seiring dengan meningkatnya kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Hal ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, UU TPKS disahkan sebagai solusi atas tingginya angka kekerasan seksual di tanah air. UU TPKS tidak hanya memfokuskan diri pada perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kelompok rentan lainnya. Di sisi lain, reformasi dalam Hukum Pidana Indonesia mengarah pada pengesahan KUHP baru yang memuat prinsip-prinsip penting, seperti rekodifikasi terbuka, prinsip keseimbangan, dan prinsip-prinsip relevan lainnya dalam penyusunan KUHP Indonesia. KUHP baru juga telah mengadopsi nilai-nilai yang tercantum dalam konvensi internasional, yang menjadi dasar utama dalam perumusan UU TPKS. Keadaan ini tentu menimbulkan perdebatan mengenai apakah ketentuan hukum pidana dalam UU TPKS (yang baru saja disahkan) perlu dimasukkan dalam KUHP atau tetap berada di luar sebagai ketentuan pidana khusus. Artikel ini akan membahas kedudukan UU TPKS dalam kaitannya dengan KUHP. Permasalahan ini akan dianalisis melalui proses legislasi UU TPKS, termasuk landasan teoritis yang digunakan dalam perumusan undang-undang tersebut. Selanjutnya, penulis akan mengeksplorasi apakah UU TPKS dapat dianggap sebagai undang-undang khusus, terutama jika dibandingkan dengan isu-isu aktual yang terdapat dalam KUHP.
Copyrights © 2025