Penegakan hukum memegang peranan vital dalam mencapai supremasi hukum yang demokratis. Di era digitalisasi, peran teknologi informasi menjadi semakin signifikan dalam konteks penegakan hukum, terutama dalam ranah sistem politik. Pemanfaatan teknologi informasi oleh aparat penegak hukum di lembaga politik melibatkan sejumlah aspek, seperti penyebaran informasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas oleh penulis yakni: Bagaimana pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang berbasis digital di Indonesia? Bagaimana tantangan dan strategi dalam membangun sistem peradilan berbasis digital di Indonesia? Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang berbasis digital dan untuk mengetahui tantangan dan strategi dalam membangun sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis aturan atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditelliti dan pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan pendekatan yang dilakukan dengan cara telaah suatu kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menganalisis penerapan norma serta kaidah hukum yang dilaksanakan dalam praktek hukum. Digitalisasi dalam sistem peradilan pidana juga menghadirkan tantangan terkait keamanan data. Keamanan informasi menjadi isu penting karena data yang terkait dengan kasus hukum, seperti identitas tersangka, bukti elektronik, dan hasil sidang, sangat rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik. Dengan demikian, digitalisasi dalam proses hukum acara pidana di Indonesia memberikan berbagai kemudahan dan efisiensi, namun juga memerlukan perhatian yang serius terhadap keamanan dan kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukungnya.
Copyrights © 2025