Artikel ini secara kritis mengkaji dinamika legislasi dalam kerangka demokrasi deliberatif dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum (faktisitas) dan legitimasi moral (validitas) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengacu pada teori demokrasi deliberatif Jurgen Habermas, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap sejumlah undang-undang, risalah rapat legislasi, serta peraturan terkait partisipasi publik. Temuan menunjukkan bahwa praktik legislasi di Indonesia masih didominasi oleh politik transaksional dan oligarki kekuasaan, sehingga menghambat terbentuknya hukum yang partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Meskipun kerangka normatif partisipasi publik telah diatur secara formal, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip deliberasi yang inklusif, transparan, dan rasional. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada tawaran kerangka evaluatif terhadap mekanisme legislasi yang berorientasi pada legitimasi deliberatif. Artikel ini merekomendasikan penguatan ruang publik deliberatif, reformasi sistem partisipasi, serta perbaikan mekanisme checks and balances agar proses legislasi lebih merefleksikan kehendak kolektif dalam sistem demokrasi yang substansial.
Copyrights © 2025