Jotika Research in Business Law
Vol. 4 No. 2 (2025): Juli

KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA SECARA ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Susanty, Ade Pratiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2025

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja berdasarkan perjanjian, baik perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis, mengenai suatu pekerjaan dan upah. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, contohnya perjanjian elektronik. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum diatur ketentuan mengenai perjanjian kerja secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja secara elektronik dapat dikategorikan sebagai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditegaskan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetak dokumen elektronik tersebut adalah alat bukti yang sah dalam hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara elektronik di era digital dalam sistem hukum di Indonesia adalah sah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...