Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka konseptual guna mengkaji pengaruh praktik lindung nilai (hedging), kepemilikan institusional, dan kebijakan utang terhadap nilai perusahaan dengan mempertimbangkan peran moderasi dari ukuran perusahaan. Data sekunder berasal dari subsektor perbankan di Bursa Efek Indonesia periode 2018–2022, dengan sampel 37 perusahaan dan total 185 data. Teknik purposive sampling digunakan, dan analisis dilakukan dengan regresi moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hedging dan kebijakan utang tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan, sementara kepemilikan institusional berpengaruh positif dan signifikan. Ukuran perusahaan memoderasi hubungan hedging dan kebijakan utang, tetapi tidak pada kepemilikan institusional.
Copyrights © 2025