Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 5 No. 1 (2024): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat

Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar

Hernando Santoso (Unknown)
Sabrina Maharani Syahpandang (Unknown)
Divia Nur Alan Nur (Unknown)
Raddine Nur Halizah Rihhadatul Aisy (Unknown)
Nafisatul Aini (Unknown)
Faisal Alfarizi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2025

Abstract

konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang. Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Kemudian ketentuan mengenai kerugian konstitusional pada Pasal tersebut dijabarkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bahwa kerugian konstitusional harus memuat syarat berupa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, hak konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu UU, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya UU dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan berhenti. Penulis menemukan bahwa tidak ada konsistensi dalam putusan MK terkait dengan syarat dan unsur diterimanya legal standing kerugian konstitusional pemohon. Kesimpulannya adalah penilaian dan pertimbangan hakim MK pada akhirnya yang menjadi penentu diterimanya suatu kerugian konstitusional. Namun demikian hal tersebut tidak membatasi warga negara untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya manakala dirugikan atas berlakunya sebuah UU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menganalisis dan memahami ketentuan penyusunan kerugian konstitusional melalui putusan MK terdahulu sebagai rujukan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Undang-Undang Dasar. Sosialisasi ini dilakukan dengan studi normatif dan metode studi lapangan dimana penulis melakukan analisis serta sosialisasi kepada salah satu organisasi yang penulis selenggarakan di Eus Coffe Rungkut Asri Timur kepada Garda UPN “Veteran” Jawa Timur.  Hasil dari sosialisasi yang penulis lakukan bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang tata cara bagi individu atau badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang kepada MK sehingga analisis dari penulis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi sudah relevan dan sudah penulis uraikan dalam pembahasan sosialisasi ini. Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan seperti dalam Pasal 29, 30, 31, 51 UU MK dan Pasal 9, 10 PMK 2/2021 tentang tata cara mengajukan permohonan pengujian Undang - undang di MK.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

vsj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji namun tidak terbatas pada Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan Masyarakat, Layanan Hukum, dan Bantuan ...