Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelatihan Baca Tulis Arab Pegon Madrasah Diniah Desa Sumberpakem Ahmad Muzayyin; Olivia Dwi Febyanti; Ifadah Maziah Baidillah; Muhammad Syahrul Ardhana; Erlinda Eka Maeliyanti; Nafisatul Aini; Moh Rizal Amin; Nikmatun Nadhiro; Moh. Abdillah Zaini; Nova Kurnia Hasan; Nailatul Amaliyah; Mohammad Ramadhan Setiawan; Dicky Irwansyah; Mohammad Robith Mas’ud; Nurul Hasanah
Jurnal Imiah Pengabdian Pada Masyarakat (JIPM) Vol 2 No 3 (2025): Januari - Maret
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Madrasah diniah is a non-formal educational institution that has a strategic role in learning yellow books that use Arabic Pegon. However, there are limitations in the ability to read and write Arabic Pegon in Madrasah diniah in Sumberpakem village. The purpose of this study is to improve the ability and uniformity of reading and writing Pegon in the form of training in reading and writing Arabic Pegon in Madrasah diniah Sumberpakem. The method used is Participatory Action Research (PAR) with a qualitative approach, involving the management of Madrasah diniah Sumberpakem, Ustadz / Ustadzah, and students with a series of stages of initial identification, collaborative mapping, formulating strategies, implementing change actions, evaluating and reviewing. The results of the study showed a significant increase in reading and writing Arabic Pegon. In addition, this study can encourage the sustainability of reading and writing Arabic Pegon based on clear sources of teaching materials.
Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar Hernando Santoso; Sabrina Maharani Syahpandang; Divia Nur Alan Nur; Raddine Nur Halizah Rihhadatul Aisy; Nafisatul Aini; Faisal Alfarizi
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang. Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Kemudian ketentuan mengenai kerugian konstitusional pada Pasal tersebut dijabarkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bahwa kerugian konstitusional harus memuat syarat berupa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, hak konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu UU, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya UU dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan berhenti. Penulis menemukan bahwa tidak ada konsistensi dalam putusan MK terkait dengan syarat dan unsur diterimanya legal standing kerugian konstitusional pemohon. Kesimpulannya adalah penilaian dan pertimbangan hakim MK pada akhirnya yang menjadi penentu diterimanya suatu kerugian konstitusional. Namun demikian hal tersebut tidak membatasi warga negara untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya manakala dirugikan atas berlakunya sebuah UU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menganalisis dan memahami ketentuan penyusunan kerugian konstitusional melalui putusan MK terdahulu sebagai rujukan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Undang-Undang Dasar. Sosialisasi ini dilakukan dengan studi normatif dan metode studi lapangan dimana penulis melakukan analisis serta sosialisasi kepada salah satu organisasi yang penulis selenggarakan di Eus Coffe Rungkut Asri Timur kepada Garda UPN “Veteran” Jawa Timur.  Hasil dari sosialisasi yang penulis lakukan bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang tata cara bagi individu atau badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang kepada MK sehingga analisis dari penulis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi sudah relevan dan sudah penulis uraikan dalam pembahasan sosialisasi ini. Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan seperti dalam Pasal 29, 30, 31, 51 UU MK dan Pasal 9, 10 PMK 2/2021 tentang tata cara mengajukan permohonan pengujian Undang - undang di MK.