Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia sekaligus bentuk ibadah yang menyempurnakan keimanan. Namun, dalam praktiknya, pernikahan tidak lepas dari dinamika konflik antara suami dan istri yang dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran para mufassir, baik klasik maupun kontemporer, terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan konflik pernikahan serta solusi yang ditawarkan. Metode yang digunakan adalah tematik (maudhu’i) dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dalam pernikahan menurut para mufassir harus diselesaikan secara damai dan bijaksana. Peran hakam sebagai penengah sangat ditekankan dalam penyelesaian konflik. Quraish Shihab menambahkan bahwa apabila jalan damai tetap tidak tercapai meskipun melalui peran hakam, maka perceraian merupakan opsi damai yang dapat diambil. Diskusi ini menunjukkan pentingnya musyawarah, kesabaran, dan sikap saling memaafkan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Solusi yang ditawarkan para mufassir sangat relevan dalam membangun pernikahan yang harmonis dan berkeadilan.
Copyrights © 2025