Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya, masyarakat yang berdaya memiliki kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, ataupun sosial. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator peran pemerintah sebagai regulator, sudah terlaksana baik karena Kepala Kelurahan Snerbo memberikan acuan dasar peraturan sebagai instrumen Karang Taruna Farkin yaitu Peraturan menteri sosial No. 25 Tahun 2019.
Copyrights © 2025