There has been a lot of research on Maqashid al-Syari'ah, but none of these studies have focused on disclosing the existence of Maqashid al-Syari'ah in the Regulation of mediation in court. This study aims to analyse the strength of Maqashid al-Syari'ah in mediation regulations and their application in the mediation process for inheritance disputes in the Religious Courts. This research applies a descriptive-analytical method; data were collected by observation, in-depth interviews with mediators, documentation and literature study, and then data analysis techniques were used. No previous research has specifically explored the spirit of Maqashid al-Syari'ah in Perma regarding mediation in court. The findings of this study show that Maqashid al-Syari'ah 's spirit in the Perma of Mediation Procedure in Court is powerful. However, the Maqashid al-Syari’ah spirit contained in the Supreme Court Regulation has not been successfully implemented in mediation in Religious Courts. The results of this research imply the necessity for mediators to master the Maqashid al-Syari'ah and its spirit contained in the Perma on Mediation Procedures in Court well and apply it in mediation. Sampai saat ini telah banyak penelitian tentang Maqashid al-Syari’ah, namun belum ada satupun dari penelitian-penelitian itu yang memfokuskan kepada pengungkapan eksistensi Maqashid al-Syari’ah dalam Perma tentang mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan semangat Maqashid al-Syari’ah dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan penerapannya dalam upaya perdamaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Metode deskriptif analisis diterapkan dalam penelitian ini; data dikumpulkan dengan observasi, wawancara mendalam dengan mediator, studi dokumentasi dan studi literatur, lalu data dianalisis dengan mengaplikasikan teknik kualitatif. Penelitian sebelumnya belum ada yang secara spesifik menggali ruh Maqashid al-Syari’ah dalam Perma tentang mediasi di Pengadilan. Penelitian menunjukkan ruh Maqashid al-Syari'ah dalam Perma tentang Mediasi di Pengadilan sangat kuat. Namun semangat Maqashidu al-Syari’ah yang terdapat dalam Perma itu belum berhasil diterapkan dengan baik dalam mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini mengimplikasikan keharusan bagi para mediator untuk menguasai Maqashid al-Syari’ah dan semangatnya yang ada dalam Perma tentang Mediasi di Pengadilan dengan baik dan menerapkannya dalam proses mediasi.
Copyrights © 2024