Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam yang memiliki aspek spiritual dan sosial. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis zakat fitrah dari sudut pandang fiqih Islam, dengan menitikberatkan pada tiga pokok bahasan: kewajiban, waktu pelaksanaan, dan mekanisme penyalurannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui metode studi pustaka, yang merujuk pada literatur klasik (kutub al-turats) maupun kontemporer dalam fiqih Islam dari berbagai mazhab. Temuan menunjukkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan diri serta solidaritas sosial. Waktu pelaksanaannya telah ditentukan secara khusus, dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri, dengan waktu terbaiknya adalah malam hingga pagi hari sebelum salat dilaksanakan. Dalam distribusinya, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik), terutama fakir dan miskin, dalam bentuk bahan makanan pokok sesuai kebiasaan masyarakat setempat, meskipun sebagian ulama memperbolehkan dalam bentuk uang. Studi ini menekankan pentingnya pemahaman fiqih yang mendalam agar zakat fitrah dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana keadilan sosial dan penyucian jiwa dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2025