Foto prewedding merupakan kegiatan dokumentasi antara calon pengantin sebelum pernikahan yang saat ini menjadi tren di masyarakat Indonesia. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 menyatakan bahwa foto prewedding yang melibatkan pose berpegangan tangan, berpelukan, atau bentuk interaksi fisik lainnya sebelum akad nikah hukumnya haram karena mengandung unsur ikhtilat (campur baur antara lawan jenis yang bukan mahram) dan khalwat (berdua-duaan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik foto prewedding di kalangan masyarakat serta pandangan ulama di Kota Banda Aceh terhadap hukum pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan studi lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan masyarakat yang melakukan foto prewedding, serta wawancara mendalam dengan para ulama yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan merangkum temuan-temuan lapangan serta menyesuaikannya dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik foto prewedding dilakukan seolah sudah sah sebagai suami istri, termasuk dengan pose-pose yang bersentuhan fisik. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa foto prewedding menjadi bagian penting dari prosesi pernikahan modern. Sementara itu, para ulama menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai syariat dan cenderung mendekati perbuatan yang diharamkan
Copyrights © 2025