Arbitrase Internasional adalah metode penyelesaian sengketa lintas negara yang fleksibel, cepat, dan rahasia. Melibatkan arbiter independen, keputusannya mengikat dan diakui global melalui Konvensi New York 1958. Meski menantang biaya dan durasi, Arbitrase tetap efektif berkat dukungan lembaga seperti ICC dan teknologi dalam proses daring. Metode penelitian dengan pendekatan normatif berfokus pada kajian norma hukum seperti undang-undang, peraturan, dan konvensi untuk memahami penerapannya dalam Arbitrase, mengevaluasi kesesuaiannya, serta memberikan rekomendasi pengembangan aturan yang lebih efektif. Untuk penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, terapkan keadilan, identifikasi masalah mendalam, komunikasi terbuka, mediator netral, proses terstruktur, dokumentasi transparan, patuhi hukum, hormati hak pihak terkait, beri peluang banding, dan laksanakan keputusan dengan tanggung jawab.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025