Asuransi merupakan bagian penting dari sistem keuangan global, dengan dua jenis utama yaitu asuransi konvensional dan syariah. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan antara keduanya, dampak positif dan negatif, serta faktor penghambat perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan kajian pustaka. Asuransi syariah mengikuti prinsip syariat Islam, menggunakan akad tabarru dan tijarah, sedangkan asuransi konvensional lebih bersifat komersial dengan akad jual-beli. Kelebihan asuransi syariah terletak pada pembagian surplus antara peserta, sedangkan keuntungan asuransi konvensional sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Namun, perkembangan asuransi syariah terhambat oleh kurangnya sosialisasi, terbatasnya tenaga ahli, dan dukungan masyarakat serta pemerintah yang masih minim.
Copyrights © 2025