Tulisan ini mengkaji hukuman yang dijatuhkan kepada individu yang melakukan perzinaan, yang bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kajian ini membandingkan pendekatan hukum Islam, yang memberlakukan hukuman fisik yang ketat, dengan sanksi yang relatif lebih ringan dan bersyarat menurut hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode normatif kualitatif, penelitian ini menganalisis sumber-sumber utama seperti hadis, undang-undang, dan literatur akademis. Hasilnya menyoroti perbedaan signifikan dalam cara perzinaan didefinisikan, diatur, dan dihukum dalam hukum Islam dibandingkan dengan hukum pidana Indonesia, yang menawarkan wawasan tentang potensi reformasi hukum dan pertimbangan moral masyarakat.
Copyrights © 2025