Anak adalah anugerah tuhan yang patut untuk disyukuri oleh setiap orang tua. Membesarkan dan merawa mereka dengan baik adalah tanggung jawab orang tua yang seharusnya dijalankan dengan penuh cinta. Baik anak kandung maaupun anak angkat, keduanya memiliki keistimewaan yang sama di mata orang tua, terlepas dari hubungan darah. Anak angkat memiliki definisi tersendiri yang berarti seseorang yang hak-haknya dialihkan dari orang tua atau wali sah menurut hukum kepada orang lain yang bertanggung jawab atas Pendidikan, perawatan, nafkah, dan pembesaran anak tersebut di dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya, sesuai dengan Keputusan hukum yang berlaku. Penelitian ini ditulis untuk mengeksplorasi bagaimana hukum Islam merespon isu pengangkatan anak, hak-hak yang dimiliki oleh anak angkat, serta kedudukan mereka dalam konteks kewarisan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan lebih luas tentang penerapan hukum terkait hak waris bagi anak angkat, yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan lebih lanjut di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan anak angkat sangat penting dalam hak mewarisi harta peninggalan orang tua.
Copyrights © 2025