Meningkatnya aktivitas manusia di kawasan perkotaan memberikan dampak besar terhadap kondisi lingkungan, terutama kualitas air sungai di wilayah Surabaya. Beberapa sungai utama mengalami penurunan kualitas akibat pencemaran dari berbagai sumber. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualitas air dari perspektif yuridis normatif serta menelusuri sumber pencemaran berdasarkan ketentuan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kondisi kualitas air saat ini tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, dengan parameter pencemar seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), amonia, dan coliform yang melampaui ambang batas. Sumber pencemaran yang diidentifikasi antara lain berasal dari limbah domestik, seperti dari rumah tangga dan kawasan permukiman padat, serta limbah industri yang tidak melalui proses pengolahan yang layak. Masalah pencemaran ini bukan hanya disebabkan oleh sumber limbah itu sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya penerapan regulasi, minimnya penegakan hukum, dan terbatasnya sarana pengawasan serta pengolahan limbah. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan institusi, peningkatan pengawasan yang lebih efektif, dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat guna menciptakan pengelolaan air sungai yang berkelanjutan sesuai prinsip-prinsip hukum lingkungan.
Copyrights © 2025