Korupsi merupakan kejahatan yang termasuk pada kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang daya rusaknya dapat merugikan terhadap berbagai aspek.Dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 nanti, korupsi telah diatur secara tekstual mulai dari bentuk perilaku hingga ancaman pidana khususnya pada pasal 603-606 KUHP 2023 yang secara khusus mengatur bab tindak pidana korupsi.Dalam ajaran islam sendiri terdapat nilai yang terkandung secara tidak langsung merujuk pada larangan untuk  berbuat perilaku korupsi yakni terdapat pada hadits riwayat Bukhari nomor 1739.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas keterkaitan dan hubungan antara hukum nasional yakni pasal 603-606 KUHP 2023 yang akan berlaku nanti dengan nilai-nilai yang diajarkan islam pada hadits riwayat Bukhari nomor 1739 mengenai tindak pidana korupsi.Melalui pendekatan yuridis normatif serta dengan dibantu oleh beberapa sumber primer dan sekunder, penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dan kesesuaian antara pasal 603-606 KUHP 2023 dengan hadits riwayat Bukhari nomor 1739.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya hukum nasional yang berlaku nanti maupun ajaran islam memiliki kesamaan dalam melarang perilaku tindak pidana korupsi, integrasi antar keduanya merupakan komitmen kuat dalam upaya menghindari serta memberantas korupsi.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025