Rujuk dalam pernikahan merupakan mekanisme penting yang diatur dalam syariat Islam dan perundang-undangan nasional Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan keluarga pasca-talak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep rujuk menurut Hadits Riwayat Bukhari No. 5262 serta keterkaitannya dengan ketentuan dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hadits tersebut menjelaskan bahwa rujuk diperbolehkan selama masih dalam masa iddah dan tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i. Sementara itu, Pasal 41 UUP menekankan tanggung jawab kedua belah pihak terhadap anak dan harta bersama meskipun terjadi perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan Yuridis normatif dengan sumber primer berupa hadits dan undang-undang, serta literatur juga kualitatif dari kitab-kitab fikih dan karya ilmiah hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa rujuk dalam perspektif hadits dan undang-undang memiliki titik temu dan sinkronisasi antara keduanya sehingga penting untuk penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional secara berkeadilan dan kontekstual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025