Eksistensi Tuhan merupakan tema sentral dalam kehidupan beragama dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, eksistensi Tuhan juga diatur dalam konstitusi negara dan ajaran agama yang tercermin dalam hadist-hadist nabi Muhammad SAW. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian studi literatu (literature study). Artikel ini akan membahas dua perspektif penting terkait eksistensi Tuhan, yaitu Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Hadist Riwayat Imam Muslim Nomor 4888. Keterkaitan antara konstitusi negara dan ajaran agama ini menunjukkan bahwa keyakinan terhadap eksistensi Tuhan tidak hanya merupakan bagian dari nilai spiritual individu, tetapi juga menjadi fondasi moral dan etis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
Copyrights © 2025