Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip transparansi penyalurandana COVID-19 di Desa Padalaa oleh pemerintah desa. Penelitian ini ini menggunakanpendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi kasus di Desa Padalaa,Informan dalam penelitian ini yaitu aparatur desa Desa Padalaa antara lain Kepala Desa,Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dua orang Kepala Dusun dan masyarakat penerimabantuan langsung tunai (BLT). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaituwawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metodeanalisis data kualitatif sebagai bentuk analisisnya sesuai hasil penelitian dilapanganmenunjukan bahwa Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas DalamPenyaluran Dana COVID-19 di Desa Padalaa Kecamatan Menui Kepulauan KabupatenMorowali telah melaksanakan arahan dan instruksi sesuai dengan mekanisme yangada dan preses pendataan pun untuk penyaluran Dana COVID-19 di Desa Padalaa yanglayak menjadi penerima BLT telah di lakukan oleh pemerintah Desa Padalaa dengan tepatsasaran. Hal ini membuktikan bahwa Kepala Desa Padalaa telah menjalankan tugas dankewajiban dengan baik sebagai pelaksana birokrasi pemerintahan desa.
Copyrights © 2023