Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang kebijakan pemilihan Kepala Pekonmenggunakan sistem e-voting terkesan terburu-buru. Dengan persiapan satu bulan menujupelaksanaan pemilihan Kepala Pekon di desa Nusawungu mengakibatkan tidak tersosialisasikandengan baik ke masyarakat. Penelitian ini menjelaskan potensi-potensi kecurangan dan kendalayang dihadapi panitia ataupun masyarakat pada proses pemilihan Kepala Pekon menggunakansistem e-voting. Jenis penelitian yang digunakan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasilpenelitian menemukan bahwa terdapat ketidakefisiensian waktu dan anggaran pada prosespelaksanaan pemilihan Kepala Pekon serta tidak adanya asas Luber Jurdil (Luas, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil) karena hadirnya panitia Pendamping dalam Bilik Suara yang bertugas sebagaipembantu bagi pemilih yang belum atau tidak bisa menggunakan alat e-voting.
Copyrights © 2023