Kebijakan Wajib Halal 2024 yang diberlakukan pemerintah Indonesia menandai perubahan besar dalam tata kelola produk pangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil (UMK). Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kesiapan UMK pangan dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal serta menganalisis strategi adaptasi yang ditempuh oleh pelaku usaha. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi dokumen dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMK pangan masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam aspek legalitas usaha, biaya tidak langsung, dan kurangnya pendampingan teknis. Ditemukan pula inisiatif adaptif seperti bergabung dalam asosiasi, menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau laboratorium universitas, serta memanfaatkan jalur self-declare. Peran BPJPH dan LPH menjadi sangat sentral, namun efektivitasnya masih belum merata di berbagai wilayah. Temuan ini merekomendasikan perlunya strategi pendampingan yang lebih terdistribusi dan pendekatan afirmatif untuk UMK mikro. Penelitian ini memperkuat pentingnya kebijakan halal yang inklusif agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat daya saing UMK di pasar domestik maupun global.
Copyrights © 2024