Pemberlakuan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia telah menjadi isu kontrover- sial, terutama dalam konteks perkembangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pengaturan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru, serta meninjau implikasinya dari perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjuk-kan bahwa meskipun KUHP baru telah mengalami beberapa perubahan untuk me-nyesuaikan dengan prinsip-prinsip modern, pidana mati tetap dipertahankan dengan be-berapa perubahan dalam prosedur pelaksanaannya. Namun, pemberlakuan pidana mati masih menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap bertentangan dengan hak hidup sebagai hak asasi yang fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai efektivitas pidana mati sebagai sarana penegakan hukum, serta harmonisasi antara kepentingan hukum dan perlindungan HAM. Rekomen-dasi yang diajukan adalah memperkuat mekanisme hukum yang memastikan keadilan dan transparansi dalam penerapan pidana mati, serta mempertimbangkan sistem penilaian dan pelaksanaan maa percobaan 10 tahun supaya memberikan Hukuman yang adil, transparan dan sejalan dengan prinsip HAM.
Copyrights © 2025