Mediasi penal merupakan salah satu dari bentuk penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan secara restoratif. Penelitian ini yang menganalisis eksistensi, implementasi, dan rekonstruksi mediasi penal dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif. Melalui pendekatan secara yuridis empiris, maka penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireun, Provinsi Aceh. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi penal telah memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi penerapannya dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan masih belum optimal. Kendala utama yang ditemukan adalah masih belum adanya peraturan khusus yang secara eksplisit untuk mengatur mekanisme mediasi penal di luar perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, rekonstruksi kebijakan mediasi penal dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi penting untuk mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan meningkatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini yang merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait mediasi penal serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana.
Copyrights © 2025