Dinamika masyarakat terkadang berubah dengan sangat cepat sifatnya yang kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah kebutuhan perubahan masyarakat yang juga termasuk dalam pengaturan tindakan publik, kemudian salah satu peraturan tersebut adalah hukum acara pidana yang juga disesuaikan dengan perkembangan saat ini, dalam hal ini Rancangan KUHAP memerlukan optimalisasi tugas dan wewenang para penegak hukum. Padahal peraturannya sudah diterapkan tapi masih ada hambatan seperti luasnya Kewenangan yang dimiliki belum ditetapkan secara efektif dan belum dilaksanakan tugas serta penegakan hukumnya dioptimalkan, belum adanya pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan, tumpang tindih dalam pelaksanaannya, tidak jelasnya siapa saja bagian spesifik dalam setiap tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 6 dan 61 tentang penyidikan dan penyidikan. Belajar Hal ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana perubahan UU KUHAP-hukum no. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang ada dengan Rancangan KUHP khususnya Pasal 6 dan Pasal 61. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang fokus mempelajari norma atau aturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU KUHAP berpotensi meningkatkan tugas dan wewenang penegak hukum dengan memberikan pedoman yang lebih jelas.
Copyrights © 2025